Mendag Curigai Kaos Impor Harga Rp50 Ribu: Nggak Betul Cara Masuknya
Mendag, Zulkifli Hasan diwawancara sesuai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024).-(Foto/Dok. Kemendag)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mencurigai adanya penyelundupan barang impor terkait penjualan kaos impor dengan harga yang sangat murah di pasaran.
Mendag menyatakan bahwa jika ada kaos impor yang dijual dengan harga Rp50.000 per lembar, maka patut diduga barang tersebut masuk ke Indonesia dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan.
"Misalnya kaos, itu kalau masuk ke sini (Indonesia), itu dikenakan (bea masuk) Rp60.000, jadi kalau ada kaos impor harganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya," kata Zulhas - sapaan akrabnya, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).
Zulhas menjelaskan bahwa apabila ada kaos impor yang dijual dengan harga lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per lembar, maka barang tersebut kemungkinan besar masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pokoknya itu (masuknya) nggak betul, karena kalau kaos masuk ke sini (Indonesia), satu pieces dikenakan tarif Rp60.000. Ini kok dijual Rp50.000. Itu satu contoh," ujar Mendag dikutip Antara.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Kerja Sama Tiongkok, Dorong Ketahanan Pangan dan Pengembangan Desa
Satgas Pengawas Barang Impor
Untuk mengatasi permasalahan ini, Mendag mengungkapkan bahwa pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) akan membentuk satuan tugas (satgas). Satgas ini akan bertugas untuk mengatasi masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Pembentukan satgas ini adalah tindak lanjut dari pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal di pasaran.
"Oleh karena itu, tadi kesimpulan kita sementara, nanti akan dimatangkan lagi, kita akan bikin satgas bersama asosiasi, sama lembaga perlindungan konsumen, bersama Kemendag," tutur Zulhas.
Satgas ini nantinya akan mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.
BACA JUGA: Peningkatan Jalan Long Ikis-Long Kali Dilakukan Kontinyu
Zulhas juga mengatakan bahwa pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum. "Kita akan lihat nanti ke pasar, survei, lihat, apa yang terjadi. Betul nggak ini ada yang ilegal," ucap Zulhas.
Meski begitu, Zulhas tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut karena masih akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang pemangku kepentingan terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: