Rogoh Kunci Motor saat Korban Tidur, Pria di Balikpapan Diringkus Polisi
Dua pelaku pencurian yang diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara. -(Dok. Humas Polresta Balikpapan)-
Sedangkan Pasal 363 KUHP ayat (1) menyebutkan, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dalam kasus: pencurian ternak; pencurian saat terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, serta dalam situasi kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang; pencurian di waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih; pencurian dengan merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.”
Sementara pada ayat (2) menyebutkan bahwa, “Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
BACA JUGA: Indonesia Belum Kunjung Swasembada Pangan, Jokowi Beri Penjelasan
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun senantiasa selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Balikpapan agar tidak lalai dalam menjaga barang berharganya.
“Jika ingin beristirahat dipinggir jalan, lebih baik amankan kunci kendaraan terlebih dahulu agar tidak mencolok atau memberikan kesempatan pada pelaku-pelaku curanmor,” ujar Ipda Sangidun.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap kendaraannya, dan langsung melaporkan ke polsek terdekat jika mengalami suatu tindak pidana, dalam hal ini pencurian. Agar petugas segera memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: