Viral Ceramah Hasyim Asy'ari saat Jadi Khatib di Depan Presiden: Sifat Kebinatangan Harus Disembelih
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat menjadi khatib shalat Idul Adha 2024, di Semarang, Jawa Tengah..-(Foto/Dok.KPU)-
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujarnya.
Hasyim juga meminta maaf kepada awak media dan masyarakat atas segala perkataan atau tindakan yang kurang berkenan selama masa jabatannya.
BACA JUGA: Ketua KPU RI Dipecat, Berikut Kronologi Hasyim Asy'ari Paksa Korban Berhubungan Badan
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," katanya.
Pada hari yang sama, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito membacakan putusan.
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.
BACA JUGA: Remas Payudara Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam sidang ini, Hasyim Asy'ari hadir secara online melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Hasyim dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: