Remas Payudara Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Remas Payudara Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka kasus kekerasan seksual yang diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda.-(Foto/Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria berinisial YK karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan kriminal tersebut terjadi pada hari Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA saat korban sedang tidur pulas di rumahnya.

BACA JUGA: Sebanyak 37 Personel di Lingkungan Polresta Samarinda Mendapatkan Kenaikan Pangkat

"Pelaku kami tangkap di Jalan Ks Tubun Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu pada tanggal 1 Juli 2024," ungkap Wakapolsek Samarinda Ulu Akp Marthen Roson dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (3/7/2024).

Ia menjelaskan, saat itu korban sedang tidur siang di kamarnya sendirian. Kemudian korban merasa ada yang meremas dadanya. Korban kemudian langsung bangun dan mendapati pelaku sedang melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Kutai Barat Diserbu Penambang Ilegal

BACA JUGA: Dua Jamaah asal Kubar Meninggal di Arab Saudi Saat Menunaikan Ibadah Haji

"Kemudian korban duduk diam karena ketakutan. Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek samarinda Ulu," jelasnya.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, dan mengamankan beberapa barang bukti seperti satu  lembar baju kemeja sekolah warna putih, satu  lembar rok panjang warna putih, satu lembar pakaian dalam warna pink.

BACA JUGA: Pembangunan SPBU Baru di Balikpapan Tuai Polemik Warga Sekitar

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini dijerat dengan pasal 76 D UU  Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: