Kutai Barat Diserbu Penambang Ilegal

Kutai Barat Diserbu Penambang Ilegal

Pengamat Hukum, Abdul Rais-Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengamat Hukum, Abdul Rais mengeluarkan kritikan keras terhadap penambang batu bara ilegal yang marak di Kabupaten Kutai Barat.

Dirinya memohon kepada semua pemangku kekuasaan untuk melakukan upaya hukum terhadap kegiatan penambang batu bara ilegal dan jangan ada tolerir.

“Kami sangat menyangkan dan mengecam masih adanya pertambangan batu bara ilegal, sepertinya tidak ada habis-habis kegiatan semacam itu, setelah ditindak kemudian berjalan lagi,” ucapnya.

BACA JUGA : Masuk 50 Besar ADWI, Sandiaga Uno Berkunjung ke Pulau Derawan

Perbuatan tambang batu bara ilegal sudah keterlaluan dan sangat meresahkan masyarakat adat dayak terhadap budaya dan situs adat mereka, bisa dikatakan demikian hampir hilang dan punah.

Sehingga nilai sejarah suatu bangsa dan daerah tidak akan pernah dikenal dan dikenang  lagi buat anak cucu di kemudian hari.

“Di tanah kelahiran mereka sendiri, kita jadi miris mendengar kelakuan penambang batu bara ilegal semangkin lama semangkin menggila merajalela dan menjadi-jadi,” tegasnya.

Abdul Rais mengatakan, menjaga situs sejarah dari ancaman kerusakan akibat aktivitas tambang illegal harus segera dilakukan oleh pemangku kekuasaan.

Mirisnya, kegiatan tambang ilegal batu bara sudah masuk dan merambah ke wilayah areal kawasan hutan lindung.

BACA JUGA : Pembangunan SPBU Baru di Balikpapan Tuai Polemik Warga Sekitar

“Sepertinya di negara ini sudah  memakai hukum rimba, siapa yang kuat dia yang berkuasa. Perbuatan ini sudah sangat jelas keterlaluan dan terang berderang dilakukan didepan mata. Rakyat menonton kelakukan penambang batu bara ilegal yang tidak tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan,” ucapnya.

Penindakan penambang batu bara ilegal atau biasa masyarakat menyebutnya batu bara koridoran berada di luar peta ploting, hutan lindung, tidak berijin atau batu bara spayol (separuh nyolong) bisa dijerat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dan dari perbuatan Korupsi pemangku kekuasaan, dapat ditindak secara langsung, tidak harus menunggu laporan, negara juga sudah melenggapi ketentuan hukum penindakan.

BACA JUGA : Angin Segar Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, DPUPR Wacanakan Biayai Pembangunan Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: