Pj Gubernur Akmal Malik Laksanakan Tugas PDSK Plus Pengendalian Banjir di Sungai Sepaku

Pj Gubernur Akmal Malik Laksanakan Tugas PDSK Plus Pengendalian Banjir di Sungai Sepaku

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama 21 warga terdampak banjir-istimewa-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik melaksanakan tugas dalam penyelesaian Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus (PDSK+) Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Sepaku.

"Kami hari ini mencari titik temu penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan  pengendalian banjir Sungai Sepaku," kata Akmal Malik, di Halaman Masjid Al Akbar Sepaku, Sabtu 29 Juni 2024.

Dalam pertemuannya, bersama masyarakat Desa Sepaku menyetujui empat kesepakatan bersama dalam pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

"Alhamdulillah, kita bersyukur dengan pendekatan yang baik, masyarakat sudah mengerti, sekarang warga sudah menandatangani kesepakatan bersama," ucap Akmal, sapaan akrabnya.

BACA JUGA : Peringati HANI 2024, Akmal Malik Janjikan Langkah Agresif Perangi Narkoba

Akmal Malik menegaskan, pemerintah pusat dan provinsi harus tetap bertanggung jawab memastikan hak-hak warga dipenuhi.

"Kami memastikan tidak ada warga yang dirugikan," tegasnya.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun mengungkapkan, pemerintah dan Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada seluruh warga Sepaku.

Ia mengakui, kehadiran masyarakat sesuai arahan Presiden.

Agar warga mendapatkan perlindungan dalam mendukung pembangunan IKN.

BACA JUGA : Akmal Malik Ingin Budaya Dayak Lebih Eksis melalui Transformasi Sarana Umum

Akmal berharap, usai dilakukannya penandatanganan kesepakatan ini untuk segera ditindaklanjuti dengan pergantian.

"Kami dan kita semua bersyukur masyarakat mendukung proyek pengendali banjir dan normalisasi Sungai Sepaku ini," ungkapnya.

Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 21 kepala keluarga mendapatkan ganti rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: