Tambahan Kuota Haji Reguler Diisukan Bergeser ke ONH Plus, Wapres Turun Tangan
Ilustrasi - Jamaah haji gelombang II mulai berdatangan ke Kota Makkah, pada Rabu 26 Juni 2024.-(Disway/Sabrina Hutajulu)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bakal melakukan pendalaman atas isu yang menyebutkan adanya pengalihan separuh kuota tambahan haji dari haji reguler kepada haji khusus (ONH Plus).
Langkah ini diambil setelah munculnya tuduhan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan mengenai pembagian kuota haji.
"Kalau soal pengalihan itu Menteri Agama membantah bahwa tidak ada. Nanti kita lakukan pendalaman apa betul ada," kata Wapres di sela kunjungan kerja meresmikan Gedung Yayasan Pendidikan Sosial Asy Syadzili di Malang, Jawa Timur, Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA: Brigjend TNI Dendi Suryadi, Orang Kutai Pertama yang Jadi Jenderal
Wapres Ma'ruf Amin menegaskan bahwa jika memang ada pengalihan kuota, pihaknya akan mendalami alasan dan dasar dari kebijakan tersebut.
"Kalau ada, alasannya apa, dasar pikiran apa, jadi kita akan dalami," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024, Abdul Wachid mengatakan bahwa Kemenag telah melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.
Wachid mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia pada tahun 2024 awalnya ditetapkan sebesar 221.000 jemaah.
BACA JUGA: Jaminan Sosial Kian Meningkat, Warga Kukar Gratis Berobat
Namun, pada Oktober 2023, setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total alokasi kuota haji menjadi 241.000 jemaah.
Dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menag pada 27 November 2023, disepakati bahwa dari total kuota tersebut, 221.720 dialokasikan untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.
Abdul Wachid menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tersebut mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen.
Namun, pada rapat kerja 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota dengan tidak menyertakan kuota tambahan tersebut dalam alokasi awal.
BACA JUGA: HET MinyaKita Diusulkan Rp15.700, Mendag: Penyesuaian Saja, Tidak Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: