Cegah Pelanggaran, Bawaslu Mahulu Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Mahulu Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Ilustrasi - ASN harus netral dalam Pilkada Serentak 2024.-(Foto/Istimewa)-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI dan Polri hingga perangkat desa atau kampung agar tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas di Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin mengatakan bahwa prinsip netralitas ASN dalam Pemilu/Pilkada sangat penting, dan tentunya dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

ASN wajib netral dan menjaga independensi serta profesional dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. 

Kemudian ASN dilarang ikut-ikutan memposting foto pasangan calon, membagikan atau menyukai postingan yang memuat gambar partai atau petinggi parpol serta semua konten yang berbau politik. Karena semua tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran netralitas.

"ASN memang harus netral, mereka tidak boleh menyatakan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. ASN hanya memiliki hak pilih, itupun saat berada di bilik suara," kata Saaludin, Rabu (26/6/2024).

BACA JUGA: Pastikan Pembangunan Infrastruktur Menyentuh Desa dan Kelurahan, Bupati Paser Tinjau Tiga Titik di Long Ikis

Adapun rujukan aturan netralitas ASN yakni, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Aturan itu juga telah dikuatkan pada Pasal 5 huruf n angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal yang mengatur netralitas ASN.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Selesaikan Proses Transisi Aset Lahan

Selain itu juga dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah memuat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan Pasal 71.

ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin, pemotongan upah hingga penurunan jabatan. Hukuman yang diberikan tentunya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Saaludin mengatakan bahwa, semua undang-undang yang mengatur tentang netralitas sebenarnya telah diketahui oleh seluruh ASN dan TNI/Polri.

Namun, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tentu penting untuk selalu mengingatkan para ASN agar tidak mudah terpengaruh dengan dinamika politik yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: