ASN Berau Bebas Ambil Cuti Lebaran, Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Tidak Diperkenankan

Sekda Berau Muhammad Said-Disway/ Rizal-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said menegaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dipersilakan untuk mengambil cuti panjang atau tambahan selain libur Idulfitri.
Meski demikian, para ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Para ASN dipersilakan untuk mengambil cuti panjang alias cuti tambahan selain libur Idulfitri. Jatah yang setiap tahun diberikan kepada para abdi negara," kata Said, Selasa (25/3/2025).
Saat ini, belum ada aturan baku yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI. Akan tetapi, diprediksi skema cuti kali ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, PAD Berau Mencapai 100 Persen Lebih
BACA JUGA: Jelang Hari Raya Idulfitri, Bandara Kalimarau Berau Siagakan Posko Angkutan Lebaran
Namun, pengambilan cuti harus melalui pertimbangan matang para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dimana kebijakan diberikan untuk memastikan proses pelayanan tak terganggu selama ASN tersebut cuti.
Ia berharap, agar para ASN dapat memaksimalkan waktu libur sebaik mungkin. Sebab, saat masuk kerja dituntut untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang tertunda sebelum libur lebaran.
“Silahkan menikmati cutinya, negara mengatur itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkab Berau Dukung PPPK dan CPNS yang Tertunda, Desak Kemenpan-RB Beri Kepastian
BACA JUGA: Mohon Bersabar, Pengangkatan CPNS dan PPPK di Berau Ditunda
Selain itu, Said juga menegaskan, bahwa para ASN dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri tahun ini. "Larangan ini tidak pernah berubah setiap tahunnya," tegasnya.
Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi tentu melanggar aturan yang berlaku.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika melanggar, kata Said, akan ada sanksi disiplin yang dikenakan kepada oknum ASN yang melanggar.
BACA JUGA: Gerakan Berau Berzakat, Pentingnya Mensucikan Harta dan Membantu Sesama
Para oknum tersebut akan melalui proses sidang disiplin yang akan dikawal langsung oleh Inspektorat Berau, dibantu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: