LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, PAD Berau Mencapai 100 Persen Lebih

LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Senin (24/3/2025).-Disway/ Rizal-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Senin (24/3/2025).
Dalam laporan tersebut, Bupati Sri memaparkan berbagai capaian pembangunan, tantangan yang dihadapi, serta langkah strategis untuk mewujudkan visi “Berau Maju dan Sejahtera dengan Sumber Daya Manusia yang Handal untuk Transformasi Ekonomi Berkelanjutan”.
LKPJ Tahun Anggaran 2024 mencerminkan upaya nyata Pemerintah Kabupaten Berau dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang fokus pada pemerataan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam penyampaian di rapat paripurna DPRD Berau itu, target realisasi pendapatan Rp6,194 triliun lebih dari target pendapatan Rp6,107 triliun lebih atau 101,41 persen.
BACA JUGA: Manajemen Bandara Kalimarau dan PWI Buka Puasa Bersama Anak-anak Yatim
BACA JUGA: Jelang Hari Raya Idulfitri, Bandara Kalimarau Berau Siagakan Posko Angkutan Lebaran
Dimana untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Berau tahun lalu mencapai 100 persen lebih.
“Target PAD tahun 2024 adalah Rp33,8 miliar lebih, dengan realisasi Rp343,4 miliar lebih, atau sebesar Rp113,4 persen," ungkap Bupati Sri Juniarsih.
Selanjutnya, untuk transfer ke daerah, targetnya adalah Rp5,7 triliun lebih dengan realisasi Rp5,7 triliun lebih atau 100 persen.
Untuk anggaran lain-lain adalah Rp29,7 miliar lebih, dengan realisasi Rp76 miliar lebih atau 200 persen lebih. Kemudian, untuk belanja daerah adalah Rp6,9 triliun lebih dengan realisasi Rp6,3 triliun lebih atau sebesar 90,94 persen.
BACA JUGA: Gerakan Berau Berzakat, Pentingnya Mensucikan Harta dan Membantu Sesama
BACA JUGA: Pengendalian Inflasi di Berau Harus Menjadi Perhatian Utama
"Dan untuk pembiayaan daerah adalah Rp891,2 miliar lebih dengan realisasi penerimaan pembiayaan Rp893,3 miliar lebih, dengan pengeluaran daerah sebesar Rp2 miliar lebih," bebernya.
Paripurna penyampaian LKPj tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan surat masuk ke DPRD Berau tertanggal 10 Maret 2025 Nomor 050/252/BAP-PED/III/2025 perihal penyampaian LKPj Bupati Berau tahun anggaran 2024.
Sesuai aturan, maka penyampaiannya paling lambat dilakukan 3 bulan setelah masa penggunaan anggaran berakhir.
“LKPj ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan kepada DPRD. Dimana dalam LKPj mencerminkan kinerja Pemda khususnya bupati dan wabup dalam implementasi visi misi yang dituangkan dalam RPJMD 2021-2026,” jelasnya.
BACA JUGA: Uji Sampel Makanan di Berau, BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya
BACA JUGA: Jelang Idulfitri, Dinkes Berau Siapkan Posko Kesehatan di Jalur Mudik
Penggunaan anggaran di tahun 2024 lalu adalah untuk belanja percepatan realisasi visi misi daerah, yakni untuk sektor kemiskinan, pelayanan mutu publik, kesehatan dan sektor lainnya.
Dalam LKPj juga dipaparkan capaian dan realisasi program-program beberapa sektor yang dijalankan oleh OPD selama tahun 2024.
"Capaian itu juga nantinya akan menjadi evaluasi bagi pemkab dalam menjalankan program. Laporan ini selanjutnya untuk bisa ditindaklanjuti dan dibahas oleh DPRD Berau, yang nantinya akan menjadi evaluasi bagi kedepannya,” ucapnya.
Ketua DPRD Kabubaten Berau, Dedy Okto Nooryanto menjelaskan, tugas DPRD setelah menerima LKPJ adalah mendalami secara internal sesuai tata tertib.
BACA JUGA: Tidak Gratis Lagi, Parkir di Kawasan Tepian Akan Dikenakan Tarif Mulai April
BACA JUGA: THR bagi ASN di Berau Diperkirakan Cair Pekan Ketiga Maret 2025, Besarannya Menunggu Juknis
Pendalaman itu bisa saja dengan membentuk panitia khusus atau panitia kerja output dari panitia khusus atau panitia kerja adalah rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
"LKPJ bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD," jelasnya.
Hasil pembahasan atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya.
"LKPJ kepala daerah tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan pemerintahan semata. Akan tetapi lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja Kepala Daerah," ujarnya.
BACA JUGA: Berpotensi Terjadi Lonjakan Pengunjung, Polres Berau Tingkatkan Pengamanan di Tempat Wisata
Menurutnya, hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan yang terjadi.
"Serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: