THR bagi ASN di Berau Diperkirakan Cair Pekan Ketiga Maret 2025, Besarannya Menunggu Juknis

THR bagi ASN di Berau Diperkirakan Cair Pekan Ketiga Maret 2025, Besarannya Menunggu Juknis

Ilustrasi THR ASN.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) telah terbit.

THR dan gaji itu akan diberikan kepada seluruh ASN pusat dan daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan Polri.

Dalam PP yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut tertulis THR akan mulai cair pada Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

Merespons hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan, THR bagi ASN di Kabupaten Berau diperkirakan akan cair pada minggu ketiga Maret 2025.

BACA JUGA: PPPK di Kabupaten Berau Harus Bersabar! Gaji dan THR 2025 Belum Pasti

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran Panduan Pembayaran THR

"Kami pastikan, pencairan THR akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri," kata Said, Minggu (16/3/2025).

Namun demikian, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis terkait besaran dan mekanisme pencairan THR.

Jika mengikuti kebijakan sebelumnya, THR akan tetap disediakan sebagaimana mestinya, yang biasanya berupa satu bulan gaji ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah THR akan diberikan secara penuh atau hanya gaji pokok saja," ujarnya.

BACA JUGA: Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri

BACA JUGA: Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Ia menjelaskan, bahwa seluruh ASN di Kabupaten Berau, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berhak menerima THR.

Besaran THR yang diterima setiap pegawai akan disesuaikan dengan gaji dan TPP mereka.

“PNS dan PPPK akan menerima THR dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan besaran gaji dan TPP masing-masing,” jelasnya.

Dengan adanya kepastian terkait pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri serta turut meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Berau.

BACA JUGA: PPPK Tahap 1 di Paser Dipastikan Terima THR dengan Syarat Begini

BACA JUGA: Para Ojol Balikpapan Harap-Harap Cemas, Bonus Hari Raya Belum Diterima

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: