DPRD Paser Bentuk 3 Pansus Pembahasan Raperda

Paripurna DPRD Paser tentang Penetapan Pansus.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Paser membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus) penyusunan 8 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna, Senin (17/3/2025).
Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin menjelaskan tiga Pansus itu masing-masing terbagi dalam struktur komposisi yang nantinya bertugas dalam penyusunan Raperda.
“Komposisi personel Pansus sudah ditetapkan dalam Paripurna, dibagi untuk mengkaji dari 8 buah Raperda,” kata Zulkifli Kaharuddin.
Pembagian 3 Pansus dari 8 Raperda tersebut yakni: Pansus I membahas Raperda tentang penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, Raperda perubahan keempat atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
BACA JUGA:Ini Tiga Hasil Pertemuan DPRD Paser dengan BKN Terkait Tuntutan Honorer
BACA JUGA:Bangunan Pendopo Lou Bepekat Diresmikan
Pansus II membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 -2029, dan Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.
Kemudian, Pansus III membahas Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha penanaman modal, serta Raperda tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara.
Adapun komposisi Pansus Raperda yakni:
Pansus I
Ketua: Muhammad Nasir
Wakil Ketua: Kasri
Sekretaris: Sulta Surya Pasha
Anggota: Indra Pardian, Edwin Santoso, Elly Ermayanti, Umar, Arlina, Muhammad Jarnawi
Pansus II
Ketua: Basri Mansur
Wakil Ketua: Andi Muhammad Rizal Ashari
Sekretaris: Lasminah
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Uang Warga, Kades Bai Jaya akan Dinonaktifkan Sementara
BACA JUGA:DPRD Paser Teruskan Tuntutan Honorer ke KemenpanRB
Anggota: Burhanuddin, Agus Sentosa, Ilcham Halid, Hamsi, Muhammad Rama Romilza Azhari, Hamransyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: