Kemenhub Bakal Periksa dan Awasi Gaji Awak Kapal di Indonesia

Kemenhub Bakal Periksa dan Awasi Gaji Awak Kapal di Indonesia

Berdasarkan PP21/2021, awak kapal penangkap ikan GT30-300 wajib memiliki sertifikasi sebagai pelaut.-(Ilustrasi/Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) mengeluarkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024.

SE ini mengatur tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia. 

Surat edaran yang diterbitkan pada 19 Juni 2024 ini untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para pelaut Indonesia.

BACA JUGA: Disperindagkop Kaltim Terus Dorong Peningkatan Status Desa Menuju Mandiri

Dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (23/6/2024), disebutkan bahwa Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut 1982. 

Penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia menjadi fokus utama untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi para pelaut.

BACA JUGA: Dishub Samarinda Beri Apresiasi Sopir Angkot Berprestasi

“Penetapan gaji pokok ini merupakan hasil kesepakatan antara INSA, Asosiasi Pelaut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, dikutip dari laman Kemenhub.

Menurut Kapten Antoni, gaji pokok awak kapal ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal, sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list. 

Gaji pokok tersebut harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL.

BACA JUGA: Menhub Dukung Pelayaran Kapal Pinisi untuk Wisata di IKN

“Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan lainnya, seperti upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leave pay),” tambahnya.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia. 

Mereka diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan bahwa gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: