Pemprov Kaltim Sesuaikan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1445 H

Pemprov Kaltim Sesuaikan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1445 H

Ilustrasi pelayanan aparatur sipil negara.-(Disway/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 H/ 2024 M.

Surat edaran ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Kecelakaan Malam di Tenggarong Sebabkan Satu Orang Meninggal, Empat Korban Lainnya Alami Luka-luka

"Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni, dilansir dari Antara, Minggu (10/3/2024).

Sri Wahyuni mengatakan, jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadan berdasarkan beberapa regulasi yang mengatur ASN, manajemen pegawai negeri sipil, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, disiplin pegawai negeri sipil, serta hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

BACA JUGA: Menteri BUMN Langsung Copot Dirut Taspen, Usai Skandal Investasi Fiktifnya Diusut KPK

Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan, kata dia, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.4.1/2/B.ORG-III/2024. 

Antara lain, bagi ASN yang menerapkan lima hari kerja, maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 08.00 Wita - 15.30 Wita, sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 08.00 Wita - 11.30 Wita.

"Dengan begitu jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam," ujarnya.

BACA JUGA: Jamaah An-Nadzir Gowa Mulai Puasa Ramadan pada Minggu, 10 Maret 2024

Selanjutnya, kata Sri, bagi ASN yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 08.00 Wita - 14.00 Wita, dan hari Jumat mulai pukul 08.00 Wita - 11.25 Wita, serta hari Sabtu pukul 08.00 Wita - 13.25 Wita.

"Jam kerja efektif dalam seminggu juga berjumlah 32,5 jam," ujar Sekdaprov Kaltim ini.

BACA JUGA: Siap-siap! Tahun Depan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12 Persen

Sri menjelaskan pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: