Bapaslon AYL-AZA Lolos Tahapan Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan

Bapaslon AYL-AZA Lolos Tahapan Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.-KPU Kukar-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 melalui jalur independen, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, lolos tahapan perbaikan kesatu syarat dukungan.

Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, dalam press rilis usai rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Elty Tenggarong, pada Selasa 18 Juni 2024. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, terhitung sejak 14 Juni-18 Juni 2024.

Sebelumnya, bapaslon ini telah menyerahkan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Kukar pada Jumat, 7 Juni 2024. Setelah sebelumnya bakal pasangan calon melakukan melakukan SUBMIT di Silon pada pukul 21.06 WITA.

BACA JUGA:Hindari Sampah Plastik, Polres Kukar Bagikan Daging Kurban Menggunakan Besek Bambu

Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kutai Kartanegara menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Perbaikan kesatu sendiri meliputi penjumlahan dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi. 

Selain itu KPU Kutai Kartanegara juga memverfikasi dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari tingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, Rudi Gunawan menyampaikan beberapa hal terkait verifikasi administrasi perbaikan kesatu tersebut. 

Pertama, bapaslon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais telah mendapatkan jumlah dukungan sebanyak 41.310 dukungan.Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 40.730 orang yang telah ditetapkan.

Kedua, jumlah dukungan bapaslon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais sudah tersebar di 20 kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 11 kecamatan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Ribut-Ribut Maju Independen, Ujung-ujungnya ke Partai Juga, Pengamat: Cuma Coba-Coba

Dari dua ketentuan tersbut, KPU Kutai Kartanegara menyatakan bapaslon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais telah berhasil melengkapi berkasnya pada tahapan verifikasi faktual kesatu

“Statusnya sudah dinyatakan Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kesatu,” ucap Rudi Gunawan singkat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: