Remaja di Balikpapan Tewas Ditikam Akibat Mencuri Plat Alumunium

Remaja di Balikpapan Tewas Ditikam Akibat Mencuri Plat Alumunium

Tersangka penikaman, MR (17), ditahan di Polsek Balikpapan Barat dengan barang bukti berupa badik. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang remaja di Balikpapan ditemukan tewas, diduga karena menjadi korban penikaman.

Peristiwa tersebut saat ini telah ditangani oleh Polsek Balikpapan Barat dan tersangka utama dalam kasus ini berhasil diringkus.

Diketahui, tersangka berinisial MR (17) beralamat di Jalan Wolter Monginsidi RT 41, Kecamatan Balikpapan Barat. 

Sementara korban berinisial MA juga berusia 17 tahun, tinggal di Jalan Wolter Monginsidi RT 26 di kecamatan yang sama.

BACA JUGA : Ombudsman Kaltim Buka Kanal Pengaduan PPDB, Masyarakat Tak Perlu Takut Melapor

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, mengonfirmasi insiden yang terjadi pada Rabu (19/6/2024), sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Wolter Monginsidi RT 41.

"Rekaman CCTV memperlihatkan korban bersama seorang temannya yang tidak dikenal sedang mencuri plat aluminium dan ember milik pelaku yang baru dicat dan digantung," ungkap Kompol Teguh pada Rabu (19/6/2024).

Lalu ketika MR melihat perbuatan MA, MR pun langsung kembali ke rumah untuk mengambil badik.

Orang tua MR sempat menghubungi MA untuk menanyakan kejadian tersebut.

BACA JUGA : BMKG Temukan 27 Titik Panas di Kaltim, Berikut Rinciannya

Namun saat bertemu, Kompol Teguh mengungkapkan bahwa MR malah segera menikam perut MA tanpa banyak bicara, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

“Saat ini, MR berada dalam tahanan Polsek Balikpapan Barat dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kompol Teguh.

Adapun isi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” 

Sedangkan Pasal 351 Ayat (3), menyatakan bahwa, “jika perbuatan mengakibatkan mati orang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: