Dishub Balikpapan Temukan 11 Pelanggaran saat Operasi Gabungan Razia Kendaraan

Dishub Balikpapan Temukan 11 Pelanggaran saat Operasi Gabungan Razia Kendaraan

Razia gabungan yang digelar Dishub Balikpapan, Selasa 11 Juni 2024.-Chandra-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menggelar operasi gabungan kendaraan di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Batakan, Selasa 11 Juni 2024.

Operasi yang berlangsung selama satu jam ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan angkutan, termasuk surat izin mengemudi, surat kendaraan, dan KIR.

Petugas Dishub Balikpapan mengawasi dan memeriksa kendaraan angkutan roda empat, baik yang mengangkut orang maupun barang dan melewati lokasi operasi.

Tujuannya adalah memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

Baca Juga:

Polemik Revitalisasi Pelabuhan Klotok PPU, Pemilik Tolak Hibahkan Lahan

Kepala UPTD PKB Balikpapan, Ady Wijoyo mengatakan, operasi ini melibatkan pemeriksaan terhadap angkutan penumpang, yakni angkot dan angkutan barang seperti pikap dan truk.

"Hari ini kami memeriksa sekitar 80 kendaraan, dan 11 di antaranya dikenai tilang. Dari jumlah tersebut, 10 kendaraan ditemukan dengan KIR yang sudah mati, sementara satu kendaraan tidak memiliki buku uji," jelasnya.

Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada kendaraan angkutan barang. Pengemudi yang dikenai tilang diwajibkan menyelesaikan denda di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ady Wijoyo juga menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan di jalan raya.

Baca Juga:

Bupati Paser Tinjau Proyek di Kantor Pemerintahan Hingga Pelayanan Kesehatan

Ia menekankan bahwa pengujian KIR sudah gratis, sehingga tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk tidak memperpanjangnya.

"Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kendaraan layak jalan dan tidak melebihi dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengusaha untuk lebih memperhatikan hal ini," ujarnya.

Operasi ini akan dilakukan secara berkala. Dishub Balikpapan juga berencana mengadakan operasi pajak bersama Dispenda.

"Operasi seperti ini akan terus dilaksanakan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polantas dan rencananya nanti akan ada operasi pajak juga," tambah Ady Wijoyo.

Dishub Balikpapan pun mengimbau para sopir untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum berkendara.

Baca Juga:

Sempat Tersendat, Pembangunan Gapura Selamat Datang Kabupaten Berau Kembali Berlanjut

"Kami mengingatkan para sopir untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen seperti SIM, STNK, dan KIR sebelum beroperasi. Jika KIR sudah mati, segera perpanjang karena pengurusan KIR itu gratis," tutup Ady Wijoyo.

Sementara itu, salah seorang pengemudi pikap bermuatan kasur spring bed, Risman, terkena tilang lantaran uji KIR pada kendaraan yang Ia bawa telah habis masa berlakunya. Yakni pada Mei 2024 lalu.

“Saya lupa kalau sudah habis (KIR) bulan kemarin, jadi ini belum urus lagi, sementara tadi ditilang, sidang, setelah itu mau urus,” ujar Risman.

Disisi lain, dalam kesempatan yang sama, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, memberikan keterangan singkatnya bahwa Satlantas Polresta Balikpapan turut mengawasi operasi kendaraan yang dilaksanakan oleh Dishub Balikpapan.

Baca Juga:

Mantan Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim Raih Juara Dua Lomba Menembak Nasional

“Kami melakukan pengawasan dalam operasi kendaraan yang diadakan Dishub ini, dan Alhamdulillah berjalan lancar,” ungkap Kompol Ropiyani.

Pihaknya juga berharap agar semua pengemudi, untuk menaati peraturan. Terlebih untuk kendaraan angkutan kota, karena menyangkut keselamatan nyawa penumpang yang dibawa. Dan angkutan barang agar tidak melebihi kapasitas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: