Polemik Revitalisasi Pelabuhan Klotok PPU, Pemilik Tolak Hibahkan Lahan

Polemik Revitalisasi Pelabuhan Klotok PPU, Pemilik Tolak Hibahkan Lahan

Pemilik lahan di Pelabuhan Kelotok PPU, Yuni Wahyuni dan kuasa hukumnya, Dony Endrassanto. -(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Rencana revitalisasi Pelabuhan Klotok dan Speedboat di Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi hambatan. Penyebabnya, pemilik lahan menolak memberikan hibah lahan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU). 

Masalah ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut hak keluarga yang telah mengelola lahan sejak 1981.

Pemilik lahan dermaga Pelabuhan Penajam, Yuni Wahyuni, dengan tegas menolak permintaan hibah lahan dari Pemkab PPU untuk proyek revitalisasi.

BACA JUGA: Sineas Muda Kaltim Hidupkan Kembali 'Hantu Banyu' Melalui Layar Lebar  

Alasan utama penolakan ini adalah ketidakjelasan proses dan kekhawatiran akan hilangnya hak yang telah dimiliki keluarganya selama puluhan tahun.

“Saya tidak pernah setuju untuk menghibahkan. Ini milik keluarga besar saya,” ujar Yuni dalam wawancara di Balikpapan, pada Selasa (11/6/2024).

Yuni mengungkapkan bahwa Pemkab PPU tidak pernah berkomunikasi secara transparan mengenai rencana revitalisasi. Ia merasa didesak untuk menghibahkan lahan tanpa ada perjanjian yang jelas.

BACA JUGA: Bawaslu Melaporkan Tiga Kadis Pemkot Samarinda ke Komisi ASN, Ini Alasannya!

Menurut Yuni, luas lahannya mencapai 4.200 meter persegi, dengan sekitar 1.000 meter persegi yang sudah bersertifikat hak milik. 

“Yang 1.000 meter ini diminta untuk dihibahkan, dan permintaan ini muncul mendadak saat groundbreaking beberapa waktu lalu. Jelas saya tidak mau karena mendadak,” tegasnya.

Walau menolak hibah, Yuni mendukung revitalisasi asalkan prosesnya adil dan transparan. Ia kecewa karena proyek tersebut sudah menunjuk pemenang lelang tanpa keterlibatannya.

BACA JUGA: Pajak Tertunggak Rp2,5 M, Pemkab Berau Minta Wajib Pajak Segera Lunasi PBB 

“Jika mau, lakukan pembebasan lahan atau ganti rugi, bukan meminta hibah secara tiba-tiba,” tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Yuni, Dony Endrassanto menyatakan ada pelanggaran prosedur dalam proyek ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: