Orangtua Wajib Waspada, Twitter atau 'X' Kini Izinkan Konten Porno

Orangtua Wajib Waspada, Twitter atau 'X' Kini Izinkan Konten Porno

Twitter atau X izinkan penggunanya mengunggah konten pornografi.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-

Pengguna yang akan mengunggah konten dewasa di X harus mengubah pengaturan media pada aplikasi tersebut, sehingga ada peringatan dari konten yang akan diunggah. Peringatan konten sensitif juga dapat ditambahkan pada setiap unggahan.

 

Tanggapan dari Kominfo

Di Indonesia, kebijakan baru ini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) tengah mempelajari kebijakan baru X atau Twitter tersebut. 

"Sedang kami kaji (apakah blokir platform atau konten), karena ada banyak konten positif juga," kata Nezar, belum lama ini.

BACA JUGA: Pemkab Paser 'Digantung' ANRI, Pembangunan Depot Arsip Regional Belum Pasti

Kominfo pun berencana mengirimkan surat kepada X atau Twitter terkait kebijakan konten pornografi tersebut. "Mungkin khusus di Indonesia, konten negatif tidak bisa diunggah atau tidak masuk dalam timeline," tambah Nezar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan bahwa bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mengikuti aturan di Indonesia terkait penyebaran konten asusila. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Tagar #NeverBiden Mendadak Muncul Jelang Pilpres AS, Imbas Perang Israel-Palestina?

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi.

Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

"Kami punya mekanisme peringatan satu sampai tiga. Kalau masih tidak mengikuti regulasi, ya kami blokir," ujar Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: