Bankaltimtara

Diduga Paksa Anak Berjualan di Jalan, Pasangan Orangtua Diamankan Satpol PP Kukar

Diduga Paksa Anak Berjualan di Jalan, Pasangan Orangtua Diamankan Satpol PP Kukar

Pasangan orangtua beserta anak-anaknya (menghadap dinding) saat diamankan di kantor Satpol PP Kukar.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMOSATUKALTIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa berjualan di beberapa ruas jalan utama Kota Tenggarong.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke aplikasi Siaga 24 Jam Satpol PP pada Senin 8 September 2025 sore.

Petugas kemudian melakukan investigasi lapangan dan mendapati sepasang orangtua yang mempekerjakan tiga anaknya untuk berjualan di ruang publik.

“Laporan pertama menyebutkan anak-anak meminta uang di turapan Jalan Timbau, lalu ada laporan serupa di Jalan Maduningrat,” ungkap Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi pada Senin 8 September 2025 malam.

BACA JUGA: Anjal dan Gepeng Sulit Diberantas, Satpol PP: Masyarakat Samarinda ini Baik Hati Semua

BACA JUGA: Pria di Tenggarong Nyaris Terjun dari Jembatan, Diselamatkan Satpol PP Saat Bersiap Melompat

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan keluarga tersebut berasal dari luar daerah dengan identitas kependudukan Balikpapan, namun diketahui berasal dari Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah sebulan lebih bolak-balik antara Samarinda dan Tenggarong untuk berdagang.

“Mereka awalnya niat berjualan, tapi ternyata anak-anaknya dilibatkan langsung, padahal itu jelas dilarang dalam Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak,” tegas Rasidi.

Petugas Satpol PP Kukar dari Unit Pengawasan Masyarakat (Wasmas) segera mengamankan orangtua beserta anak-anak tersebut dan membawa mereka ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Satpol PP Kutai Barat Siapkan Langkah Tegas Tertibkan THM Tak Berizin

BACA JUGA: Satpol PP Paser Batasi Jam Operasional Live Music di Siring Kandilo, Kerap Ganggu Warga Sekitar

Di sana, pihak keluarga diberi teguran dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kasus ini kami tangani bersama DP3A Kukar karena ranah perlindungan anak memang menjadi kewenangan lintas instansi,” kata Rasidi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: