124.960 PNS Gagal Cairkan Setoran, DPR Minta Tapera Dibatalkan

124.960 PNS Gagal Cairkan Setoran, DPR Minta Tapera Dibatalkan

BPK menemukan banyak persoalan pada Tapera dalam audit yang dilakukan pada 2021.-(Ilustrasi/Istimewa)-

Rieke juga mendesak pemerintah untuk segera membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal. 

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan pekerja untuk ikut serta dalam Program Tapera paling lambat Mei 2027. Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pengusaha dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, akan dipotong setiap tanggal 10.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa dana Tapera ditempatkan pada berbagai instrumen investasi, dengan mayoritas portofolio sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara. 

"Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang dijalankan oleh para manajer investasi, dan portofolionya ini kurang lebih 80 persen di obligasi," kata Heru. 

BACA JUGA: Iuran Tapera Menuai Pro-Kontra, Ketua DPD REI Kaltim: Itu Sangat Membantu Masyarakat

Selain obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi dengan rating minimal grade A, memastikan keamanan investasi. 

"Kebanyakan portfolionya ada di AAA. Jadi memang sangat secure, sangat aman. Itu risk appetite yang selama ini kita jadikan sebagai guidance dan selalu kita evaluasi para manajer investasi setiap 3 bulan," tambahnya.

Heru juga menyampaikan bahwa pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukan dana Tapera rata-rata masih di atas suku bunga deposito. Selain itu, BP Tapera tengah mengembangkan manfaat tambahan berupa diskon khusus dengan beberapa merchant sebagai bentuk referral bagi peserta.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Saiful Islam, menegaskan bahwa dana Tapera tidak masuk ke dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

BACA JUGA: Upah Dipotong untuk Program Tapera, SBBI: Kalau Dipotong Buruh Makan Apa?

"Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN," kata Saiful.

Menurut Saiful, ada tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh BP Tapera sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Pertama, Dana Modal Kerja sebesar Rp2,5 triliun yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 digunakan untuk biaya operasional dan investasi BP Tapera. Kedua, pengalihan dana sebesar Rp11,88 triliun dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera pada tahun 2018. 

Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN yang disebut sebagai tabungan pemerintah pada BP Tapera, dengan total mencapai Rp105,2 triliun hingga kuartal I-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: