Buruh di Berau Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang

Buruh di Berau Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang

Aksi demonstrasi yang digelar buruh di Berau beberapa waktu lalu-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai reaksi penolakan dari serikat buruh di Kalimantan Timur (Kaltim).

Tidak terkecuali di Kabupaten Berau. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Berau, Ari Iswandi, kebijakan tersebut tidak relevan dan justru merugikan para pekerja buruh.

Dikatakannya, Kebijakan tersebut kurang tepat. Pasalnya, kondisi para pekerja buruh saat ini sedang tidak baik-baik saja.

BACA JUGA : BP Tapera Klarifikasi soal Ratusan Ribu PNS Gagal Klaim, Sebut Sudah Cairkan Rp4,2 Triliun

"Apalagi berkaitan tentang pemotongan yang hari ini cukup lumayan masalah Tapera tersebut, program pemerintah. Belum lagi potongan masalah yang lain-lainnya, PP 21, BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, semuanya itu kan lebih besar pemotongannya kepada pekerja," ungkap Ari, Kamis (6/6/2024).

Sehingganya, Ia menilai, untuk saat ini kebijakan tersebut sangat tidak relevan dan sangat merugikan.

"Kalau saat ini sih kita lihat sangat-sangat merugikan, apalagi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) itu kan kenaikannya dibatasi, tidak seperti tahun-tahun yang lalu, bisa sampai 10% bahkan sampai 15%," ujarnya.

BACA JUGA : Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen

Ari menjelaskan, pada saat ini, upah sudah dibatasi dengan regulasi-regulasi yang ada di aturan tersebut.

Namun, jika pemerintah tetap memaksakan pemotongan upah, dirinya menyebut para pekerja buruh masih tidak bisa menerima kebijakan tersebut.

"Karena ini justru akan lebih memberatkan kami para buruh," imbuhnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: