124.960 PNS Gagal Cairkan Setoran, DPR Minta Tapera Dibatalkan

124.960 PNS Gagal Cairkan Setoran, DPR Minta Tapera Dibatalkan

BPK menemukan banyak persoalan pada Tapera dalam audit yang dilakukan pada 2021.-(Ilustrasi/Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah membatalkan kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Permintaan ini merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021 yang menemukan berbagai masalah dalam pengelolaan dana Tapera

Salah satu temuan penting adalah sebanyak 124.960 pegawai negeri sipil (PNS) gagal mencairkan setoran mereka sebesar Rp567,5 miliar.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan dukungannya untuk membatalkan dan menunda Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tapera. 

"Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera," tegas Rieke, dikutip dari siaran pers, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA: Catat Warga Kaltim! Mulai 1 Juli, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Masalah pengelolaan dana Tapera yang ditemukan oleh BPK mencakup ketidakmampuan Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana yang telah disetor oleh PNS. Akibatnya, ribuan PNS tidak dapat mencairkan dana yang menjadi hak mereka. 

Rieke meminta agar BPK melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera serta biaya operasional BP Tapera dari tahun 2020 hingga 2023 di seluruh provinsi. 

"Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh Provinsi," tambahnya.

BACA JUGA: Ormas Keagamaan Diizinkan Urus Tambang, Jatam Kaltim Angkat Bicara

Selain itu, Rieke juga meminta BPK RI melakukan audit terhadap dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) senilai Rp11,8 triliun yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera. Audit ini juga harus mencakup bank kustodian yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera, Rieke mendukung langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

"Kami mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera," ujarnya.

BACA JUGA: Partai Buruh: Tapera Tidak Ada Manfaatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: