Iuran Tapera Menuai Pro-Kontra, Ketua DPD REI Kaltim: Itu Sangat Membantu Masyarakat
Ketua DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Timur, Bagus Susetyo (Ist-Nomorsatukaltim).--
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polemik kebijakan pemerintah yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI, Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Diketahui, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Ada yang menilai bahwa kebijakan tersebut tidak masuk akal karena memberatkan masyarakat terutama para pekerja dan pengusaha.
Namun, di sisi lain ada yang menilai bahwa kebijakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat.
Ketua DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Timur (REI Kaltim), Bagus Susetyo menilai adanya reaksi penolakan dari masyarakat karena program tersebut tidak adanya sosialisasi dari pemerintah.
Terutama tujuan dan manfaat dibuatnya program tersebut.
Bagus yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim ini mengatakan bahwa, program penyelenggaraan Tapera itu sebenarnya tujuannya baik, dan tentu bisa membantu masyarakat saat hendak membeli rumah.
BACA JUGA : Penemuan Anak Sungai Membuat Progres Rehab Pasar Pagi Tertunda
Program tersebut dibuat untuk mengurangi beban masyarakat dalam membayar uang muka saat membeli rumah subsidi.
"Dengan adanya program Tapera ini tentu ada kemudahan bagi masyarakat maupun pegawai. Jadi jangan dilihat bahwa kebijakan ini akan mempersulit rakyat. Ini harus disikapi dengan cara yang bijak. Saya melihat penolakan yang ada ini karena memang tidak ada sosialisasi yang baik dari pemerintah, tapi tiba-tiba ada saja program itu," kata Bagus kepada media ini, Kamis (30/5/2024).
Bagus mengaku, sering berkomunikasi dengan pihak BP Tapera terkait adanya program tersebut.
Program tersebut, kata Bagus, sebenarnya sudah familiar dan tentu memiliki manfaat yang baik untuk masyarakat.
Tinggal tugas pemerintah saja untuk melakukan sosialisasi sehingga masyarakat bisa memahami tujuan dan manfaatnya.
Menurut Bagus, sebenarnya yang menjadi reaksi penolakan itu terkait pemotongan gaji pekerja sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: