Iuran Tapera Menuai Pro-Kontra, Ketua DPD REI Kaltim: Itu Sangat Membantu Masyarakat
Ketua DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Timur, Bagus Susetyo (Ist-Nomorsatukaltim).--
Salah satu isi dari beleid yang menjadi sorotan publik ialah pemotongan gaji para pekerja.
Termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan untuk menyetor iuran peserta Tapera.
Besaran iuran itu, dibayarkan dengan rincian 0,5 persen dibayar oleh pengusaha atau pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.
BACA JUGA : Pekerja Asing juga Jadi Target, Tapera Jadi Sorotan Media Luar Negeri
Serikat Buruh Borneo Indonesia Menolak Program Tapera
Sebelumnya, salah satu serikat buruh di Kaltim yang menyatakan sikap penolakan terhadap program tersebut yakni Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim.
Ketua DPP SBBI Kaltim, Naseon Nadeak mengatakan kebijakan tersebut sangat tidak masuk akal, karena justru merugikan pihak buruh terutama di Kaltim
"Kalau gaji buruh dipotong untuk program Tapera, terus dia makan apa?. Belum lagi biaya sekolah anaknya, belum lagi biaya yang lainnya," kata Naseon Nadeak kepada media ini, Rabu (29/5/2024).
BACA JUGA : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pesisir Lindungi Biota Laut Lewat Lokakarya
Menurutnya, jika memang kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan, maka perlu ada klasifikasi bagi pekerja yang ikut program tersebut.
Klasifikasi yang dimaksud seperti misalkan, disesuaikan dengan nominal pendapatan dari setiap pekerja atau buruh.
Ia mengaku, buruh di Kaltim, selama ini sebagian besar hanya menerima upah sesuai dengan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) saja.
Bahkan masih banyak juga buruh yang menerima upah dibawah UMP yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: