Terungkap Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Proposal

Terungkap Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Proposal

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar-(Foto/Istimewa)-

Selanjutnya, IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Selain itu, kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kebijakan ini mengundang banyak kritik dari banyak pihak. Salah satunya datang dari pengamat politik, Rocky Gerung. 

Rocky berpendapat bahwa mengelola tambang memerlukan keahlian khusus yang biasanya dimiliki oleh para profesional di bidang pertambangan.

BACA JUGA: Lubang Eks Tambang yang Memakan Korban Kakak Beradik Ternyata Sudah Ada Sejak 2017 

“Ormas keagamaan itu tugasnya untuk berdoa supaya negeri ini makmur sentosa, bukan menunggu tetesan uang dari negara atau dari korporasi kan,” ujar Rocky Gerung, dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Senin (3/6/2024).

Rocky menilai langkah pemerintah memberikan IUP Tambang kepada ormas keagamaan dapat menyebabkan monopoli dan merusak distribusi ekonomi. 

“Jadi salah sekali kan, sudah jauh menyimpang begitu ada uang lalu semua ormas itu menganggap ini adalah rezeki buat dia, itu dia enggak tahu bahwa rezeki itu memperburuk distribusi ekonomi kita karena ormas itu akan memonopoli itu, terutama pimpinan-pimpinan pusatnya,” tambahnya.

BACA JUGA: Warga Sungai Lais yang Terseret Arus Mahakam Ditemukan Meninggal Dunia

Rocky juga meragukan kemampuan ormas keagamaan dalam mengelola tambang dan menekankan bahwa hal ini bisa membuka peluang untuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang. 

“Itu aja sudah ajaib, maka akan terjadi sogok menyogok, ya dijual aja kan lisensinya itu kan supaya ketuanya tinggal ongkang-ongkang kaki saja tinggal terima dana,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: