Berangus Kebebasan Pers, Jurnalis Samarinda Tolak RUU Penyiaran

Berangus Kebebasan Pers, Jurnalis Samarinda Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis Samarinda aksi tolak RUU Penyiaran.-Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim -

Kedelapan, ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia. Ini karena  jurnalisme investigasi adalah salah satu alat bagi media independen–sebagai pilar keempat demokrasi– untuk melakukan kontrol terhadap tiga pilar demokrasi lainnya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis

Berdasarkan beberapa poin hal di atas, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim melayangkan beberapa poin tuntutan dan mendesak DPR dan Presiden: 

Pertama, Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena cacat prosedur dan merugikan publik.

Kedua, Mendesak DPRD Kaltim untuk ikut menolak pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia

Ketiga, Mendesak DPRD Kaltim untuk menyuarakan penolakan di Kaltim dan mendesak DPR RI melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.

BACA JUGA:Bukan Jakarta, Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia adalah Kota ini

Keempat, Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers

Kelima, Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi.

Keenam, Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan Pers.

Adapun organisasi wartawan yang menggelar aksi demonstrasi tersebut yakni, AJI Kota Samarinda, PWI Kaltim, IJTI Kaltim,  JMSI Kaltim serta dari kalangan mahasiswa seperti LPM Sketsa, Ujur Polnes, BEM FISIP Unmul, Perempuan Mahardika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: