Bejat, Ayah Tiri di Talisayan Cabuli Putrinya yang Masih Berumur 10 Tahun
ilustrasi-istimewa-
Akibat perbuat tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
BACA JUGA : Pastikan Peserta Didik Belajar dengan Nyaman, Sarana dan Prasarana Sekolah di Paser akan Ditingkatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: