Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polda Kaltim, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, di Mapolda Kaltim. (Disway/ Chandra)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam operasi di Jalan Perintis, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Kedua tersangka, berinisial HW dan SS, diringkus pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 12.30 Wita.
Hal tersebut diungkapkan oleh Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak.
Ia menuturkan lebih lanjut bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi pada akhir Maret 2024, terkait aktivitas mencurigakan HW.
BACA JUGA : Sekongkol Curi Pupuk, 3 Sekuriti Perusahaan Sawit di Paser Ditangkap Polisi
Setelah itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas pun mengintai rumah HW di Jalan Lumba Lumba, Samarinda Ilir, Samarinda.
Saat pengintaian, tim melihat HW dibonceng oleh SH di Jalan Perintis 1, Mugirejo.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
Namun, HW melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya di betis kiri dengan timah panas.
"Kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengembangan di tiga lokasi berbeda," ungkap Iptu Wariston Simanjuntak, pada Jumat (17/5/2024).
BACA JUGA : Komplotan Pencuri Pupuk di Paser Diringkus Polisi, 3 Pelaku Karyawan Perusahaan
Dari tangan HW, lanjut Iptu Wariston, petugas menemukan barang bukti di tiga lokasi, yaitu total 9 poket sabu dengan berat kotor 221,57 gram dan uang tunai Rp 5 juta.
Sedangkan dari SH, yang berperan sebagai pengemudi salah satu ojek online, disita satu unit Honda Scoopy, uang tunai Rp 250 ribu, dan ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: