Komplotan Pencuri Pupuk di Paser Diringkus Polisi, 3 Pelaku Karyawan Perusahaan

Komplotan Pencuri Pupuk di Paser Diringkus Polisi, 3 Pelaku Karyawan Perusahaan

Jumpa pers pengungkapan pencurian pupuk di halaman Polres Paser. -Awal-Disway Kaltim

PASER, NOMORSATUKALTIM - Polisi meringkus 10 orang komplotan pencuri 286 sak pupuk di perusahaan perkebunan PT Multi Makmur Mitra Abadi (MMMA) Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Adapun yang dirungkus masing-masing inisial H (41), AH (32), KN (40), MT (34), SAAB (34), AM (29), IN (30), A (39), R (32), dan MA (31). Diketahui, tiga orang pelaku diantaranya merupakan pekerja di tempat dicurinya pupuk jenis NPK.

"Dari 10 tersangka tiga diantaranya sekuriti perusahaan MMMA. Sementara lainnya ada yang pekerjaannya wiraswasta, karyawan swasta, petani atau pekebun dan ada statusnya mahasiswa," kata Kapolsek Batu Engau, AKP Andi Bagus Wicaksono, saat konfrensi pers di Polres Paser, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:

DPR Berencana 'Haramkan' Liputan Investigasi, Dewan Pers Tegas Menolak

Hilangnya ratusan sak pupuk diketahui 15 April lalu. Saat itu engsel pintu gudang didapati dalam keadaan rusak. Alhasil, pihak perusahaan atau karyawannya menghitung ulang jumlah pupuk yang tersimpan di gudang MMMA.

Dari 1.213 sak yang tersimpan pada 7 April lalu, tersisa 927 sak. "Sebanyak 286 sak hilang," sebut mantan Kapolsek Kuaro itu.

Selang tiga hari setelah hilangnya ratusan sak pupuk, barulah pihak perusahaan melaporkan kejadian itu di Polsek Batu Engau. Menerima laporan itu, polisi lebih dulu melakukan introgasi kepada sekuriti yang bertugas antara 8 sampai 15 April.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan bahwa terdapat 3 orang sekuriti yang berdinas pada 8 April 2024 yang patut diduga ikut terlibat dalam peristiwa hilangnya pupuk di gudang MMMA. Adapun petugas keamanan itu inisial IN, A dan R.

"Benar bahwa yang bersangkutan mengaku dengan sengaja membantu dan memberi kesempatan melakukan kejahatan berupa tindak pidana pencurian pupuk," terangnya.

Baca Juga:

UU Desa 2024 Disahkan, DPRD Paser Pending Penyusunan Raperda Pilkades

Berangkat dari keterangan ketiga sekuriti, Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya pada hari dan tanggal berbeda. Dimulai KN sopir truk untuk mengangkut pupuk curian pada 19 April. Pengembangan terus dilakukan hingga berhasil menangkap 6 tersangka lainnya.

"Terakhir itu penadahnya inisial MA pada 24 April," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 88 sak pupuk, linggis dan palu satu buah, uang sisa hasil penjualan Rp2.175.000 Rekening koran dan buku tabungan BRI, 1 unit dump truk pelat KT 8085 EK dan 1 unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi (Nopol) KT 5380 ZP.

"Dari 286 pupuk yang diambil sisa 88 sak. Sebagian sudah dijual dan ditabur di kebun. Sementara palu dan linggis digunakan untuk merusak engsel pintu gudang. Sedangkan buku rekening ada nominal Rp10.400.000 dan itu hasil penjualan pupuk oleh para tersangka. Kerugian perusahaan Rp77.823.000," terangnya.

Baca Juga:

Tidak Terima Diputuskan Sang Kekasih, Seorang Pria Nekat Sebar Video Syur ke Ibu Mantan Pacar

Adapun pasal yang dipersangkakan berbeda-berbeda sesuai peranan masing-masing pelaku. Ada Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, dan Pasal 480 ayat 1 KUHP.

"Proses penyidikam perkara terhadap kasus pencurian pupuk di PT MMMA saat sekarang ini dalam proses tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU Kejaksaan Negeri Paser," pungkas Andi Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: