UU Desa 2024 Disahkan, DPRD Paser Pending Penyusunan Raperda Pilkades

UU Desa 2024 Disahkan, DPRD Paser Pending Penyusunan Raperda Pilkades

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser, Yairus Pawe.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dipastikan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Paser harus ditunda.

Hal itu diutarakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser, Yairus Pawe, selepas dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (14/5/2024).

"Kita pending dulu seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024," kata Yairus Pawe, diwawancarai usai RDP.

BACA JUGA:Masitah Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati di Empat Partai

Ia menyebut adanya perubahan Undang- Undang itu maka secara otomatis turunan harus diikuti baik itu di provinsi maupun kabupaten. Sementara draf atau rancangan dari Raperda tentang Pilkades yang telah disusun disetop.

"Tidak bisa diapa-apakan lagi, hanya bisa dipersiapkan untuk pembahasan penyusunan Raperda di tahun berikutnya," jelas anggota Komisi II DPRD Paser itu.

Nantinya, DPRD Paser juga akan berkunjung ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membawa hasil RDP yang telah dilakukan. 

"Kami akan mempertanyakan mekanisme Pilkades ini, apalagi ada penambahan untuk masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai UU Nomor 3 tahun 2024," sebutnya. 

BACA JUGA:NasDem Paser Tutup Pendaftaran Pilkada, Tiga Orang Sudah Terdaftar

Disamping itu, perubahan Undang-undang tersebut juga berpengaruh pada  pelaksanaan Pilkades serentak di daerah. 

"Sudah dipastikan Pilkades kita di sini tertunda juga, karena adanya undang-undang baru itu yang mengatur tentang desa," tandas Yairus. (adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: