Akademisi Unmul Protes Jokowi soal Komposisi Pansel Pimpinan KPK

Akademisi Unmul Protes Jokowi soal Komposisi Pansel Pimpinan KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.-(Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) memprotes komposisi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) yang kabarnya telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

SAKSI FH Unmul menyarankan Jokowi menebus track record buruknya dalam pemberantasan korupsi selama ini, melalui pembentukan Pansel Pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas.

BACA JUGA: Koalisi untuk Transparansi Unmul Tuntut Keterbukaan Penetapan Anggaran Remunerasi, Begini Jawaban Rektor

“Sebagai pemulihan track record yang terbilang sangat buruk yang dihasilkan oleh pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023, dimana banyak permasalahan mengenai kode etik yang dilakukan oleh wakil ketua dan ketua KPK saat itu, yaitu Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri,” ujar Pakar Hukum Unmul, Herdinasyah Hamzah.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar beberapa kali tersandung persoalan etik, sedangkan Firli Bahuri telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sahkan UU Desa, Intip ‘Kenikmatan’ yang Didapat Kades Beserta Anggota

Pria yang kerap disapa Castro ini mengatakan, komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK yang dibocorkan oleh Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana mengundang kecurigaan publik.

Disebutkan bahwa Pansel Calon Pimpinan KPK tahun ini berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat. Nama-nama ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Komposisi yang lebih dominan unsur pemerintah ini tentu mengundang kecurigaan publik. Sebab jika melihat periode-periode sebelumnya, pansel calon pimpinan KPK lebih didominasi dari unsur masyarakat, yang dimana pada tiga periode sebelumnya (2011-2023) pansel calon pimpinan KPK terdiri dari 7 dari unsur masyarakat dan 2 dari unsur pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sah! Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

Selain memprotes komposisi Timsel Capim KPK menyarankan Jokowi untuk memilih orang yang tepat di posisi Pansel Capim KPK

"Orang yang nantinya menjadi timsel capim KPK, haruslah orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi, baik sebagai  pegiat atau pemerhati isu-isu anti-korupsi, dan juga orang yg paham tentang kondisi KPK saat ini," tutur Casto.

Selain itu, pansel capim KPK harus memiliki pendirian yang teguh terhadap prinsipnya dalam menangani permasalahan kasus-kasus korupsi. Sebab standar etik dan integritas KPK saat ini jauh dari harapab publik.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Raih MCP Terbaik 2023 dari KPK RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: