Terjadi Krisis Air Bersih di Balikpapan, Praktisi Hukum Sebut Kota Penyangga IKN Hanya Mimpi

Terjadi Krisis Air Bersih di Balikpapan, Praktisi Hukum Sebut Kota Penyangga IKN Hanya Mimpi

Kantor Perumda Tirta Manuntung, di kawasan Jalan Ruhui Rahayu II Balikpapan Selatan. (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Belum lama ini, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mengunggah pengumuman di akun media sosial instagramnya mengenai jadwal rekayasa distribusi air bersih.

Dalam unggahan tersebut, pihak PTMD mengatakan bahwa jadwal tersebut untuk mencari solusi pembagian air bersih yang merata.

Hal ini disambut berbagai komentar dari masyarakat Kota Balikpapan sendiri, yang rata-rata mengatakan bahwa realitanya sistem rekayasa ini tidak sesuai.

BACA JUGA : Jadikan Proklim Percontohan Nasional, Media Gathering PAMA Group 2024 Kunjungi Kampung Proklim Kawista

Seperti pada komentar salah seorang warganet dengan akun @/leny_abel: “bayar gak boleh telat, katanya mati dari tanggal 7-8, realitanya 6-9 mati total”

Akun lainnya yakni @/edhik80n0: “saya rasa solusinya aneh, bukannya menambah input air mentah tapi mengurangi jatah masyarakat, ini yang namanya solusi? Cuma ngirit doang. Lagipula planning kalian mulai tanggal 5 hari ini ngalir, sampai jam 10.08 Wita di BB belum ngalir juga tuh. Jadi pdam ngapain aja dari tahun lalu sudah krisis air. Coba kolaborasi dengan Pertamina masalah pengadaan air saline dari laut…”

Sementara itu, Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, menjelaskan bahwa saat ini kapasitas air untuk Bendungan Teritip sekitar 200 liter per detik, sedangkan kapasitas air di Waduk Manggar sekitar 1.100 liter per detik.

BACA JUGA : Andi Harun-Syaparudin Resmi Daftar ke KPU Samarinda via Jalur Independen

“Kapasitas tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan air bersih seluruh masyarakat Balikpapan,” ujar Yudhi Saharuddin.

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Balikpapan, Piatur Pangaribuan, menilai bahwa PTMB telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan informasi yang jelas tentang permasalahan air baku dan solusinya kepada masyarakat.

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen kan asasnya kejujuran, artinya keadaan yang sebenarnya termasuk bagaimana mengatasinya. Dengan ditambah parameter yang jelas, harga yang jelas dan kualitas yang jelas,” ungkap Piatur pada Senin (13/5/2024).

Piatur juga menuntut agar PTMB memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak krisis air ini. 

Ia menegaskan, bahwa jika memang direkturnya tidak sanggup mengatasi permasalahan ini, wali kota harus langsung mengambil langkah tegas.

Ditambah lagi karena Balikpapan ini sekarang sudah jadi kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: