Terjadi Krisis Air Bersih di Balikpapan, Praktisi Hukum Sebut Kota Penyangga IKN Hanya Mimpi

Terjadi Krisis Air Bersih di Balikpapan, Praktisi Hukum Sebut Kota Penyangga IKN Hanya Mimpi

Kantor Perumda Tirta Manuntung, di kawasan Jalan Ruhui Rahayu II Balikpapan Selatan. (Disway/ Chandra)--

“Namanya kota penyangga, masa yang kebutuhan pokok kita tidak terpenuhi. Kan air ini kebutuhan dasar,” tambah Piatur.

BACA JUGA : BNPB: 37 Orang Meninggal Dunia akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat

Piatur juga menilai adanya indikasi kesewenang-wenangan dari pihak PTMB.

Berdasarkan pada ingkar janji dalam jangka waktu panjang.

Hal ini pun juga disamping melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, juga melanggar Undang-undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

“Parameternya yakni prosedur. Prosedur tidak dijalankan berarti kesewenang-wenangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: