Terjadi Krisis Air Bersih di Balikpapan, Praktisi Hukum Sebut Kota Penyangga IKN Hanya Mimpi
Kantor Perumda Tirta Manuntung, di kawasan Jalan Ruhui Rahayu II Balikpapan Selatan. (Disway/ Chandra)--
“Namanya kota penyangga, masa yang kebutuhan pokok kita tidak terpenuhi. Kan air ini kebutuhan dasar,” tambah Piatur.
BACA JUGA : BNPB: 37 Orang Meninggal Dunia akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat
Piatur juga menilai adanya indikasi kesewenang-wenangan dari pihak PTMB.
Berdasarkan pada ingkar janji dalam jangka waktu panjang.
Hal ini pun juga disamping melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, juga melanggar Undang-undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
“Parameternya yakni prosedur. Prosedur tidak dijalankan berarti kesewenang-wenangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: