Warung Bakso Dongkrak Dibongkar, Bangunannya Tak Berizin, Tiga Tahun Tidak Pernah Bayar Pajak
Proses pembongkaran Warung Bakso Dongkrak di jalan Ahmad Yani, Samarinda, Selasa (7/5/2024).-tangkapan layar-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Warung Makan Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, dibongkar setelah diketahui merupakan bangunan liar. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Kasatpol PP) Samarinda Anis Siswanti bangunan tersebut tidak mengantongi izin alias liar.
Anis juga membeberkan kepada para awak media bahwa rumah makan bakso itu, selama hampir 3 tahun tidak pernah menyetorkan pajak kepada pemerintah kota. Mirisnya lagi setiap para pengunjung yang makan disini selalu ditarik pajak sebesar sepuluh persen per transaksi.
Lebih lanjut, Anis ini menuturkan bahwa pembongkoran ini sudah melawati prosedur yang berlaku, jadi tidak semerta-merta dibongkar begitu saja.
BACA JUGA:Pro Kontra Status SMAN 10 Samarinda: Pilih Zonasi atau Sekolah Asrama
“Proses pembongkaran ini sudah kami pelajari mulai selama 3 tahun dari tim kabag (kepala bagian,red) hukum Pemkot Samarinda, Dinas PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang,red) dan bagian perundang-undangan di Satpol PP Kota Samarinda,” tutur anis.
Tak sampai di situ. Menurut informasi yang diterima dari beberapa pihak, tanah dari warung makan ini pun tak lepas dari polemik. Surat kepemilikan lahan dimiliki oleh tiga orang. Dua orang memegang surat pelepasan hak dan satu orang memiliki sertifikat.
BACA JUGA:KKSS Samarinda Gelar Musda, Ridwan Tassa Pesan dapat Berkontribusi untuk Pembangunan
Anis pun menjelaskan proses penertiban hari ini melibatkan 200 personel gabungan dari beberapa instansi. Seperti Satpol PP Kota, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kota Samarinda, Pori,TNI, PLN hingga PDAM Kota Samarinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: