Puluhan Napi Ikut Nikah Massal dalam Penjara
Salah satu WBP di Lapas Kelas IIA Samarinda yang mengikuti nikah massal gratis di dalam Penjara.-Iswanto/Disway-
Namun demikian, kata Gunawan, pihak WBP bisa mengajukan usulan untuk bebas bersyarat atau mengusulkan cuti keluarga, karena itu juga telah diatur dalam undang-undang.
"Jadi nanti WBP yang mengusulkan, itu ada haknya sebagai suami istri dan juga itu diatur di undang-undang. Sebab istilah bilik asmara itu bagi orang yang oknum-oknum (nakal), insyaallah di Kaltim tidak ada seperti itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: