Puluhan Napi Ikut Nikah Massal dalam Penjara

Puluhan Napi Ikut Nikah Massal dalam Penjara

Salah satu WBP di Lapas Kelas IIA Samarinda yang mengikuti nikah massal gratis di dalam Penjara.-Iswanto/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Kaltim mengikuti nikah massal dan sunat massal gratis.  Kegiatan ini dilaksanakan di dalam Lapas, Kamis 25 April 2024.

Baskara, salah satu WBP di Lapas Kelas IIA Samarinda tak henti bersyukur. Ia sendiri divonis lima tahun atas kasus pidana Tipikor. Baskara pun tak malu mengucapkan akad di dalam lapas. Baskara juga mengapresiasi diadakannya program nikah massal gratis. 

Ia berharap program nikah massal gratis itu dapat terus dilaksanakan setiap tahun, sehingga mempermudahkan WBP yang belum melaksanakan nikah.

"Saya sebagai warga binaan bersama keluarga merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Kemenkumham Kaltim dengan adanya program nikah isbat ini. Kami sangat berharap program terus ditingkatkan dan dapat dilaksanakan setiap tahun," ucapnya.

BACA JUGA:Ruang Kelas Terbakar, Siswa di SMPN 5 Samarinda Belajar di Dalam Tenda

Nikah massal sendiri berpusat di Aula Lapas Kelas IIA Samarinda. Dihadiri oleh Baznas Kaltim, Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Kepala Kantor Agama Samarinda, serta mempelai wanita beserta wali nikah. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun, yang puncaknya dilaksanakan pada 27 April 2024 mendatang.

Sementara sunat massal dilaksanakan di Lapas Tenggarong dengan rincian 20 WBP yang telah pindah agama Islam (mualaf) dan 5 anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Dari total WBP tersebut, sebanyak 18 orang WBP yang mengikuti nikah massal dan 25 WBP yang mengikuti sunat massal, dan untuk kegiatan sunatan massal berpusat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lapas Tenggarong.

"Kemungkinan kedepannya akan ada lagi karena waktunya ini mepet," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan kepada wartawan.

Gunawan menjelaskan bahwa, kegiatan nikah massal terdiri dari 13 isbat nikah dan 5 nikah baru dengan tujuan memberikan kepastian hukum tentang pernikahan mereka. 

Menurutnya, dengan terlaksananya isbat nikah ini senantiasa dapat mempermudah pihak mempelai dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak mereka.

BACA JUGA:Polemik Air Bersih di Kawasan Damanhuri, Walikota: Jangan Seakan-akan Pemerintah Bukan Sebagai Pelayan Publik

"Saya berharap kegiatan ini bisa berdampak positif bagi masyarakat, khususnya warga binaan dan keluarganya di luar," ucap Gunawan.

etika ditanya mengenai kebutuhan WBP usai menikah tersebut, Gunawan mengingat kepada pihak mempelai agar bersabar menunggu sampai masa kebebasan mereka. Gunawan menegaskan bahwa, lembaga pemasyarakatan, terutama di Kaltim tidak menyediakan Bilik Asmara khusus bagi pihak mempelai yang melaksanakan nikah di dalam Lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: