Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu di Samarinda, Delapan Orang Berhasil Diamankan

Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu di Samarinda, Delapan Orang Berhasil Diamankan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti berupa sabu (Iswanto/Disway Kaltim).--

Tersangka mengakui bahwa, sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal  Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tersangka yang berhasil diamankan kemudian diseret ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum, dan saat ini tersangka telah mendekam di tahanan sel Polresta Samarinda dengan mengenakan baju orange.

"Pada bulan Februari 2024 lalu, barang ini berhasil masuk di wilayah Samarinda melalui pintu masuk tol Balsam-Samarinda Seberang sebanyak 2 kilogram dan diterima oleh MR," ujar Ary, menjelaskan proses masuknya narkoba tersebut di Kota Samarinda.

BACA JUGA : Ubah Kapal Patroli Jadi Perpustakaan, Ditpolairud Buka Akses Literasi Masyarakat Pesisir di Balikpapan

Dari hasil pemeriksaan polisi, dua diantara tersangka itu yakni MR dan AB merupakan residivis kasus yang sama, dan belum lama ini baru bebas dari penjara.

"Pengakuannya mereka baru kali ini (bisnis sabu,red). Sabu yang kita sita ini, datang (setelah dikirim dari Banjarmasin) bulan Maret 2024 kemarin," tuturnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Diantaranya Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pasal 112 Ayat 2 dengan pidana penjara paling 5 tahun, dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: