Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu di Samarinda, Delapan Orang Berhasil Diamankan

Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu di Samarinda, Delapan Orang Berhasil Diamankan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti berupa sabu (Iswanto/Disway Kaltim).--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan reserse narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram, dengan nilai ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar, pada Rabu (24/4/2024).

Dalam kasus ini, Polisi pertama kali menangkap pelaku berinisial SS di Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda.

Dari tangan SS polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,4 gram.

Saat diinterogasi polisi, SS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MR.

BACA JUGA : Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Patroli Kodam VI/Mlw Temukan Alat Berat

Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan pengembangan kasus tersebut, dan selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Rapak Mahang.

"Di lokasi tersebut, terdapat beberapa orang yang sedang menggunakan sabu termasuk MR," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memberikan keterangan Pers, Kamis 25 April 2024.

Enam tersangka lainnya, termasuk MR dan AB selaku pemilik bengkel turut diamankan polisi.

Selanjutnya, Polisi juga menggeledah sebuah gudang sarang walet yang dimiliki MR. Gudang tersebut diduga sebagai tempat persembunyian narkoba jenis sabu-sabu.

"Gudang dalam keadaan terkunci, yang dipegang oleh MR. Saat dibuka berhasil ditemukan sebanyak 15 bungkus sabu-sabu dengan total berat seluruhnya sekitar 1.524 gram," ungkap Ary.

BACA JUGA : Gagalkan Peredaran Narkoba di Balikpapan, Petugas Temukan 26 Paket Sabu Dalam Saku Celana Pria

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: