Tak Kapok, Mantan Napi Curanmor di Samarinda Ini Kembali Berulah

Tak Kapok, Mantan Napi Curanmor di Samarinda Ini Kembali Berulah

Pelaku NA saat diamankan di Mapolsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda (Ist).--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus seorang pria berinisial NA karena mencuri satu unit sepeda motor (Curanmor) di Jalan Meranti, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (9/5/2024).

NA diketahui seorang residivis atau mantan narapidana dengan kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.

Kasus tersebut telah ditangani Polsek Sungai Pinang, setelah mendapat laporan resmi dari pihak korban berinisial PRM.

BACA JUGA : Insiden Kebakaran Terjadi di Markas Satbrimob Polda Kaltim

"Ini berawal dari laporan korban PRM pada tanggal 9 Mei 2024 dini hari, bahwa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam silver miliknya yang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di depan Kamar Kost telah hilang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Tak hanya sepeda motor yang hilang, kunci motor dan surat-surat kendaraan tersebut juga turut raib dibawa pelaku.

Personel Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Selanjutnya, pelaku yang baru saja keluar dari penjara ini dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan interogasi.

BACA JUGA : Nekat Curi Motor Ninja, Pria di Samarinda ini Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kepada Polisi, NA mengaku bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, dirinya masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil barang-barang berupa BPKB, Faktur kendaraan, kunci motor dan satu unit telepon genggam merk Iphone 7 Plus dari dalam tas milik korban.

"Kemudian pada 9 Mei 2024 dini hari, pelaku mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah dikuasai pelaku," ujar Ipda Bambang saat menjelaskan aksi pelaku.

Bambang mengatakan bahwa, untuk barang bukti Iphone 7 Plus telah dijual pelaku NA dengan harga Rp 200 ribu kepada orang yang tidak dikenalnya.

Sementara satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam silver beserta kunci motor, BPKB dan Faktur kendaraan dijual kepada AF yang berstatus saksi seharga Rp 6 juta. Ini dikuatkan dengan kwitansi pembayaran jual beli motor tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: