Nekat Curi Motor Ninja, Pria di Samarinda ini Terancam Tujuh Tahun Penjara

Nekat Curi Motor Ninja, Pria di Samarinda ini Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pelaku CN telah berhasil diamankan pihak kepolisian-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial CN di Kota Samarinda harus berurusan dengan hukum karena mencuri satu unit sepeda motor merk Kawasaki type EX250L Ninja 250.

Aksi Pencurian CN terjadi pada hari Rabu, 8 Mei 2024 sekitar 05.30 Wita di Jalan Soekarno Hatta Km 2, Gang Perintis, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Kasus tersebut telah ditangani Polsek Samarinda Seberang, dan pelaku CN juga telah mendekam di tahanan Polsek tersebut.

BACA JUGA : Penipuan Berkedok Agensi Model di Balikpapan, Pelaku Raup Puluhan Juta Rupiah

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, korban pertama kali mengetahui motornya hilang setelah mendapat informasi dari saudaranya.

Saat itu motor korban parkir di samping kos.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Kawasaki, Senilai Rp 45 juta.

"Jadi setelah mengetahui motornya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Samarinda Seberang dan membuat laporan resmi untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Ipda Rizky Tovas dalam keterangan tertulisnya yang terima media ini, Kamis (9/5/2024).

Setelah menerima laporan korban, pada hari yang sama polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno Hatta km 1.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kemudian dibawa ke Mako Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA : Oplos Pertalite dengan Pertamax, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: