Bankaltimtara

Nekat Curi Motor Ninja, Pria di Samarinda ini Terancam Tujuh Tahun Penjara

Nekat Curi Motor Ninja, Pria di Samarinda ini Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pelaku CN telah berhasil diamankan pihak kepolisian-istimewa-

"Dari hasil interogasi kami, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Kawasaki type EX250L Ninja 250 dan satu buah kunci," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363  undang-undang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA : Tak Terima Diputuskan, Pria di Balikpapan Sebarkan Konten Asusila Sang Mantan

"Pelaku dikenakan Pasal 363," tegas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Sebagai informasi, aksi Pencurian di Kota Samarinda sering kali terjadi dengan beragam modus yang dilakukan.

Atas kejadian tersebut, Polisi selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan kondisi rumah terkunci saat hendak bepergian serta memastikan barang berharga dalam keadaan aman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait