Tak Terima Diputuskan, Pria di Balikpapan Sebarkan Konten Asusila Sang Mantan

Tak Terima Diputuskan, Pria di Balikpapan Sebarkan Konten Asusila Sang Mantan

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan, didampingi Kasih Humas Ipda Sangidun ketika memperlihatkan barang bukti. -Chandra-Disway Kaltim

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial RF (26) harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran konten asusila.

Peristiwa penangkapan ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, depan Ramayana Rapak, Balikpapan, pada Selasa (11/3/2024).

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit (Kanit) Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi.

Ia mengungkapkan bahwa RF diduga kuat telah menyebarkan konten asusila kepada teman korban melalui media sosial. Dan RF pun ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP B 110 III 2024 SPKT Polresta Balikpapan Polda Kaltim.

“Modus operandi yang digunakan RF terbilang licik. Ia mengirimkan gambar tangkapan layar video asusila kepada teman korban, dengan tujuan agar korban menghubunginya,” ungkap Iptu Wirawan, Rabu (8/5/2024).

Adapun kronologinya yakni, lanjut Iptu Wirawan, bermula ketika korban menerima foto dan video tanpa busana dari RF. Tak hanya itu, Iptu Wirawan juga membeberkan bahwa foto tersebut kemudian dipasang oleh RF sebagai foto profil di media sosial WhatsApp.

Merasa dilecehkan, korban pun melaporkan RF ke Polresta Balikpapan. “Antara korban dan RF diketahui merupakan mantan kekasih,” jelas Iptu Wirawan.

Setelah korban memutuskan hubungan keduanya, RF nampaknya tidak terima dan nekat menyebarkan video dan foto asusila korban kepada teman dan keluarganya. Diketahui, mereka telah menjalin hubungan selama kurang lebih 8 bulan.

"Pada saat laporan pertama, sempat dilakukan mediasi di Polres, namun setelah itu pelaku kembali melakukan perbuatannya," tambah Iptu Wirawan.

Atas perbuatannya, Iptu Wirawan menegaskan bahwa RF kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pada Pasal 29 menjelaskan bahwa “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 berbunyi, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan (termasuk persenggamaan yang menyimpang) dan kekerasan seksual

Disamping itu, barang bukti yang diamankan berupa 17 lembar screenshot percakapan antara korban dan RF.

“Kami juga menyita satu unit handphone merk Oppo Reno 8 model CPH2461 yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila tersebut,” pungkas Iptu Wirawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: