Oplos Pertalite dengan Pertamax, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi

Oplos Pertalite dengan Pertamax, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi

Tersangka ME bersama barang bukti satu buah alat pom mini yang diamankan petugas.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pengoplos BBM jenis Pertalite dan Pertamax berinisial ME ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, pada Kamis (9/5/2024).

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, ME terbilang cerdik dalam mendapatkan keuntungan finansial. Yaitu mencampur BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi agar bisa dijual dengan harga Pertamax

Namun sudah pasti kualitas BBM yang didapatkan konsumen jauh lebih rendah dari yang semestinya.

BACA JUGA: Disdamkar Samarinda Dilema Isi BBM Pakai Barcode: Kendaraan Kami Suratnya Tidak Lengkap

“ME melancarkan aksinya di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara pada 18 April 2024 lalu. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa 30 liter BBM hasil oplosan, selang sepanjang 1,5 meter, dan dua mesin pompa,” ungkap Iptu Wirawan.

Lebih lanjut, ME mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir dan menjual BBM oplosan tersebut di rumahnya dengan harga Rp15.000 per liter.

BACA JUGA: Mulai Akhir April 2024 Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pom Mini

Menurut Iptu Wirawan, selain merugikan konsumen karena kualitas BBM yang tidak sesuai, ME juga melanggar aturan terkait penjualan BBM eceran. 

Pom mini yang digunakannya pun tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Wali Kota Balikpapan, seperti tidak memiliki alat pemadam api ringan, alat tera, dan persyaratan lainnya.

BACA JUGA: 2 SPBU di Balikpapan Setop Jual Pertalite, Pertamina Patra Niaga Sebut untuk Penertiban

“Oleh karena itu, ME dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ujar Iptu Wirawan.

Adapun isi dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

BACA JUGA: SK Wali Kota Terbit, Siap-siap Pom Mini Ilegal di Samarinda Disapu Bersih

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh pengecer tidak resmi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: