Audiensi soal Tarif, Pj Gubernur Kaltim Janjikan Perda Angkutan Online kepada Aliansi Driver
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menerima perwakilan aliansi driver online untuk melalukan audiensi di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (29/3/2024).-(Dok. Adpimprov Kaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Aliansi driver ojek online ini meminta audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik untuk membahas batas minimal tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kaltim.
BACA JUGA: Bisnis Thrifting Kembali Menjamur, Mendag Zulhas akan Lakukan Investigasi Penyelundupan Barang Bekas
Aksi ini diduga akibat operator angkutan online di Kaltim, seperti Grab, Gojek dan Maxim mematok tarif yang terlalu rendah kepada mitranya, yakni driver online.
Usai mendengarkan keluhan aliansi driver online, Akmal Malik menyatakan akan segera membuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA: Akmal Malik Bacakan LKPJ di Rapat Paripurna, Anggota Dewan Tidak Ada yang Interupsi
“Kita sudah menerima para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, dimana mereka meminta agar ada batas minimal untuk tarif yang angkutan mobilenya,” jelas Akmal Malik usai menerima AMKB, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (29/3/2024).
Akmal Malik menyebut, tarif angkutan online di Kaltim belum ada payung hukumnya (Perda).
“Untuk itu segera dibuatkan payung hukumnya dulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik 2024, Terminal Bus Samarinda Seberang Sediakan 50 Bus
Dengan adanya Perda nanti, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk mengontrol para pengusaha agar tidak mengeksploitasi pekerja secara sepihak.
Perda ini diharapkan dapat melindungi masyarakat Kaltim dari kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan sepihak manajemen aplikasi transportasi online.
BACA JUGA: Akmal Malik: Berzakat Bukan Hanya Mau Lebaran Saja
“Caranya, kita siapkan payung hukumannya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: