Bisnis Thrifting Kembali Menjamur, Mendag Zulhas akan Lakukan Investigasi Penyelundupan Barang Bekas
Bisnis Thrifting Kembali Menjamur Mendag Zulhas akan Lakukan Investigasi Penyelundupan Barang Bekas-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan segera menginisiasi penyelidikan setelah menerima laporan tentang peningkatan signifikan dalam impor barang-barang bekas dari luar negeri atau kegiatan bisnis thrifting.
"Kami telah menerima informasi tersebut dan saat ini sedang kami selidiki. Mohon ditunggu untuk pengumuman lebih lanjut," ujar Zulhas kepada media pada hari Kamis (28/3/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menjelaskan bahwa pihaknya selalu bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, untuk mengambil langkah lanjutan terkait isu tersebut.
BACA JUGA : Disperindag Kaltim: Stok Kebutuhan Pokok Cukup, Puasa dan Lebaran Aman
Moga juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan kepada pihak berwenang apabila menemukan impor barang-barang bekas di Indonesia.
"Kami mengharapkan dukungan dari media dan masyarakat jika ada barang-barang thrifting yang masuk ke wilayah Indonesia atau disimpan di gudang-gudang grosir," ungkapnya.
Moga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, impor barang bekas telah dilarang secara tegas. Hal ini tercermin dalam Lampiran II Permendag No. 40/2022 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 18/2021 yang mengatur tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Barang Dilarang untuk Diimpor.
BACA JUGA : Komitmen Cetak Wasit Berkualitas, Asprov PSSI Kaltim Gelar Kursus Wasit C-2 dan C-3 Nasional
Meskipun impor barang bekas dilarang, pihaknya tidak menghalangi pedagang untuk menjual barang bekas di dalam negeri. Namun, penting untuk dipahami bahwa impor barang bekas secara langsung melanggar regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan atau individu yang masih melakukan penyelundupan impor barang bekas.
Pemerintah telah menetapkan sanksi administratif berupa teguran terhadap pelanggar regulasi ini. Selain itu, barang-barang ilegal yang ditemukan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : PT Bank Mandiri Luncurkan Program untuk UMKM, Tawarkan Banyak Promo Selama Ramadan
Moga juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dan media dalam mengidentifikasi keberadaan barang-barang thrifting yang masuk ke wilayah Indonesia atau disimpan di gudang-gudang grosir. Dengan adanya kerjasama yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan media, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap impor barang bekas ilegal dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
“Kalau mereka berbuat lagi, nanti kita cabut izinnya,” tegas Moga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: