Satpol PP Balikpapan Gencarkan Penertiban Eksploitasi Anak di Bulan Ramadan

Satpol PP Balikpapan Gencarkan Penertiban Eksploitasi Anak di Bulan Ramadan

Penertiban praktek eksploitasi anak penjual kerupuk dan jajanan di kawasan Balikpapan Permai oleh Satpol PP. (Chandra/ Disway)--

Adapun mengenai aturan hukum terkait eksploitasi anak ini tercantum pada:

•Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

•Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

•Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang telah menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: