Satpol PP Balikpapan Gencarkan Penertiban Eksploitasi Anak di Bulan Ramadan
Penertiban praktek eksploitasi anak penjual kerupuk dan jajanan di kawasan Balikpapan Permai oleh Satpol PP. (Chandra/ Disway)--
Adapun mengenai aturan hukum terkait eksploitasi anak ini tercantum pada:
•Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
•Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
•Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang telah menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: