77 Tahun Dikuasai Singapura, Ruang Udara Natuna Akhirnya Kembali ke Indonesia

77 Tahun Dikuasai Singapura, Ruang Udara Natuna Akhirnya Kembali ke Indonesia

Ruang udara Natuna kembali ke Indonesia setelah 77 tahun di bawah kendali Singapura.-(Foto/Istimewa)-

NOMORSATUKALTIM - Flight Information Region (FIR) atau wilayah kendali informasi udara Natuna pernah diambil alih Singapura sejak 1946. Salah satu alasannya karena Indonesia belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek mengenai kontrol udara.

Tepat sejak Januari 2024 lalu, FIR Natuna kembali ke pangkuan Indonesia.

BACA JUGA: Tiga Mantan Teroris Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI di Polresta Samarinda

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan FIR Natuna dari Singapura ke Indonesia.

“Sedikit informasi, dahulu Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0–37 ribu kaki,” ujar Luhut, dikutip dari Antara, Minggu (23/3/2024).

BACA JUGA: Klakson Telolet kini Setara Knalpot Brong, Polisi Bakal Tindak Tegas Sopir yang Melanggar

Luhut menjelaskan bahwa ia menerima laporan tersebut saat sedang menjalani pemulihan kesehatan di Singapura, tepatnya pada 11 Januari 2024.

Selanjutnya, 60 hari setelah informasi perubahan tersebut diterbitkan, wilayah udara Indonesia yang sebelumnya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia.

BACA JUGA: Kapten Vincent Tertular Flu Singapura: 'Lebih Ngeri Daripada Covid'

Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, katanya, kebijakan Pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan menjadikan ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif, dan menarik bagi industri penerbangan sipil.

“Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai,” katanya.

BACA JUGA: Sebabkan 3 Anak Meninggal Dunia, Difteri Ditetapkan Menjadi Kejadian Luar Biasa di Berau

Selain perjanjian FIR, Luhut melanjutkan, perjanjian kerja sama dalam bidang pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga telah diberlakukan.

Luhut mengaku lega dengan perkembangan kesepakatan antara Indonesia-Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: