THR Wajib Dibayarkan, Pekerja Bisa Lapor jika Ada Perusahaan Tak Ikuti Aturan

THR Wajib Dibayarkan, Pekerja Bisa Lapor jika Ada Perusahaan Tak Ikuti Aturan

Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari.-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifi Azhari menyampaikan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan. Pihaknya akan memastikan penyalurannya terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

THR sudah ada turunan Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat, dimana dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian THR paling lambat direalisasikan tujuh hari sebelum Idulfitri.

“THR karyawan di hari keagamaan itu wajib dikeluarkan oleh perusahaan," ujar Zulkifli Azhari, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA : Pendaftaran Beasiswa Berau Cerdas 2024 Kembali Dibuka

Dirinya juga berpesan kepada seluruh perusahaan agar bisa trasparan dan melaporkan kepada Disnakertrans jika sudah membayarkan THR.

Dan ia juga meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal agar mengikuti aturan yang sudah ada.

“Semoga di tahun ini semua bisa berjalan lancar, dan tidak ada aduan terkait dengan THR,” harapnya.

BACA JUGA : Ini Nama-nama Anggota KPU Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Se-Kaltim Periode 2024-2029

Zulkifli menjelaskan, apabila ada perusahaan yang melanggar, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan tersebut.

“Saya rasa seluruh perusahaan sudah paham terkait dengan THR ini, dan semoga saja tidak ada polemik yang terjadi,” jelasnya.

Untuk itu dirinya mengingatkan, jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan, serta THR yang diberikan tidak sesuai, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengadukan hal tersebut, sehingga pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan aduan itu.

BACA JUGA : Uji Coba di Balikpapan, OIKN Kolaborasi dengan Sergek Ciptakan Smart City di IKN

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami pasti akan membuat tim dan membuka posko aduan. Nanti setelah ada posko itu, karyawan yang merasa kecewa atas pemberian THR atau telat bisa langsung datang dan melaporkan hal tersebut,” terangnya.

Tak hanya itu, Zulkifli juga meminta kepada karyawan jika ingin membuat aduan agar dapat memperlihatkan bukti dengan lengkap. Karena, hal tersebut sangat diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pelapor harus menyertakan bukti yang jelas, agar lebih mudah untuk memprosesnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: