Gerebek Penjual Miras di Awal Ramadan Polisi Amankan 50 Botol di Teritip Balikpapan Timur

Tersangka penjual miras (IS) yang diamankan polisi beserta barang bukti 50 botol miras. -dok Humas Polresta Balikpapan---
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dalam rangka menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan, Tim Jatanras Polsek Balikpapan Timur berantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Tim Jatanras amankan seorang wanita paruh baya penjual miras berinisial IS (50) di rumahnya kawasan Teritip, Balikpapan Timur pada Selasa (12/3/2024).
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengungkapkan kronologi operasi penangkapan ini. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Lidik, mengindikasikan adanya aktivitas jual beli miras di sekitar Pasar Gunung Tembak.
BACA JUGA : Polres Berau Lakukan 2 Operasi Pengamanan Selama Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA : Selama Bulan Ramadan Masyarakat Samarinda Diimbau Tidak Melaksanakan Sahur On the Road
“Setelah itu, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Jajat Sudrajat.
Setibanya di lokasi, tim menemukan kediaman IS yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
“Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi pembelian. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung mengamankan IS dan barang buktinya,” lanjut AKP Jajat.
Adapun dari penggeledahan di kediaman IS, tim berhasil mengamankan total 50 botol minuman keras berbagai merek, termasuk 33 botol anggur merah cap Orang Tua, 8 botol anggur Kolesom, 3 botol anggur Kawa-Kawa, dan 16 botol bir putih Bintang.
“IS beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan aturan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras,” tegas AKP Jajat.
BACA JGA : Razia Helm Proyek dan Kendaraan Angkutan Ilegal, Puluhan Pelanggar Terjaring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: